Merdeka Belajar Bukan SEKADAR Wajib Belajar
Merdeka Belajar BUKAN SEKADAR Wajib Belajar
Kamu tentu pasti penasaran bukan dengan berita yang baru beredar saat ini? Yap, tentang kebijakan baru yang dikemukakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim. Saya yakin banyak yang bertanya-tanya apa sih kebijakan baru yang akan diberlakukan..? Untuk itu simak selengkapnya...
Banyak dari kalian yang bingung, senang, ataupun antusias dengan kebijakan baru yang diberlakukan. Namun, kamu tidak perlu khawatir tentang kebijakan baru ini.
Kali ini saya akan membahas tentang pokok-pokok kebijakan merdeka belajar, begitu kamu melihat pokok-pokok kebijakan merdeka belajar berikut ini, kamu akan mengerti dan tahu apa yang akan kamu dapatkan ke depan.
Merdeka Belajar?
"Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid," kata Nadiem dalam Diskusi Standard Nasional Pendidikan, di Hotel Century Park, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2019.
Nadiem mencontohkan banyak kritik dari kebijakan yang akan ia terapkan. Misalnya, kebijakan mengembalikan penilaian Ujian Sekolah Berbasis Nasional ke sekolah.
Salah satu kritik, kata Nadiem, menyebutkan banyak guru dan kepala sekolah yang tak siap dan belum memiliki kompetensi untuk menciptakan penilaian sendiri. Nadiem mengapresiasi kritik itu.
UN DIHAPUS
Ujian nasional yang selama ini menjadi pintu gerbang bagi para pelajar di Tanah Air untuk masuk ke jenjang yang lebih tinggi akan ditiadakan pada 2021 dan digantikan dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter.
Pemberlakuan UN dianggap kurang tepat karena lebih mendorong siswa untuk menghafal bahan pelajaran, bukan memahaminya. Ujian nasional juga dianggap bisa menjadi sumber stres bagi pelajar, bahkan orangtua dan guru karena ada tuntutan pencapaian nilai yang tinggi.
Keberadaan UN yang lebih mengedepankan capaian nilai akademis dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan itu sendiri yang juga membutuhkan aspek psikologis dan perkembangan kepribadian siswa.
Pokok-Pokok Merdeka Belajar
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Tidak ada lagi USBN, tetapi ujian sekolah yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Tak hanya berupa ujian tulis seperti sekarang, tetapi juga bentuk lainnya seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Anggaran USBN akan dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah suapaya kualitas pembelajaran menjadi lebih baik
2. Ujian Nasional (UN)
UN 2020 menjadi UNBK terakhir dan digantikan dengan asesmen kompetensi dan survei karakter. Pelaksanaan ujiannya akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4,8,11). Jadi hasil ujian tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP sebelumnya yang terdiri lebih dari 20 halaman sangat menyita dan menghabiskan waktu guru. Sekarang RPP cukup diringkas 1 halaman saja, yang penting tujuan, kegiatan, dan penilaian pembelajaran jelas. Guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP ini.
4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Sistem zonasi dibuat lebih fleksibel dan melibatkan Pemerintah Daerah karena mereka yang lebih tahu dan paham kebutuhan daerahnya. Proporsi dan ketetapan diserahkan ke daerah masing-masing supaya pemerataan pendidikan dapat didorong lebih cepat.
Untuk lebih tahu detailnya kamu bisa unduh dengan klik disini :
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/empat-pokok-kebijakan-merdeka-belajar
Semoga adanya perubahan kebijakan ini dapat membantu pendidikan Indonesia jadi lebih maju dan merdeka ya, kawan Muda!👏
#MerdekaBelajar #Pendidikan #Millenial #Indonesia #kemendikbud






Posting Komentar
Posting Komentar